You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Leran
Desa Leran

Kec. Manyar, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Visi : Mewujudkan Kebersamaan dalam Pembangunan Desa Leran Menuju Desa Mandiri Mari Rutin Membayar Pajak PBB sebelum tanggal 30 September pada tahun berjalan.

Meriahkan Hari Santri di Desa Leran, Kepala Desa Leran Ajak Warga Isi dengan Bersholawat Bersama

Administrator 24 Oktober 2022 Dibaca 55 Kali
Meriahkan Hari Santri di Desa Leran, Kepala Desa Leran Ajak Warga Isi dengan Bersholawat Bersama

desaleran.gresikkab.go.id Sejarah lahirnya Hari Santri Nasional tidak lepas dari peran masyarakat pesantren yang ingin meneladani golongan santri yang turut berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia. Melansir laman resmi NU Online, Hari Santri awalnya diusulkan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam yang terletak di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014. Usulan itu mereka sampaikan kepada Joko Widodo, yang saat itu masih menjadi calon presiden, yang tengah mengadakan kunjungan ke pesantren. Pada kesempatan itu, Jokowi berencana menjadikan 1 Muharram sebagai peringatan Hari Santri.

Sejarah Hari Santri 22 Oktober Dalam perkembangannya, PBNU mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Latar belakang sejarah peringatan Hari Santri 22 Oktober adalah peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober karena pada tanggal tersebut KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad. Sejarah mencatat bahwa pada 21 Oktober 1945, ulama-ulama dari Jawa dan Madura berkumpul di Bubutan, Surabaya, untuk bermusyawarah. Rapat ini merupakan respons yang progresif dan cepat para ulama NU atas adanya upaya kembalinya Belanda yang membonceng Sekutu ke Tanah Air. Hasil dari pertemuan itu, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa monumental yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad diumumkan pada 22 Oktober 1945, yang berisi dua poin utama, yaitu: Memohon dan mendesak pemerintah untuk menentukan sikap dan tindakan nyata terhadap bangsa kolonial Menyerukan perjuangan yang bersifat sabilillah untuk tegaknya NKRI dan agama Islam

Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari tidak hanya menggerakkan para santri dan ulama pondok pesantren, tetapi juga setiap Muslim dari penjuru Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari bangsa penjajah. Resolusi Jihad menjadi bukti bahwa perlawanan para ulama dan santri terhadap bangsa penjajah tidak pernah berhenti. Itulah kenapa Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober, karena memiliki makna sejarah penting, yakni bukti perjuangan kaum santri untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Dalam kegiatan Hari Santri Nasional Tahun 2022, Lembaga Pendidikan Nurul Huda dan Ranting NU Desa Leran melaksanakan kegiatan bertema "Bersama Santri, Indonesia Bersholawat" pada tanggal 23 Oktober 2022 di Halaman Parkir Yayasan Nurul Huda.

Acara tersebut terdiri dari :

1. Pembukaan Surat Al Fatihah

2. Menyanyikan Indonesia Raya

3. Sambutan Kepala Desa Leran

4. Pembacaan Sholawat dan Tahlil Bersama

5. Do'a

Dalam Sambutannya, Kepala Desa Leran, Bapak H. Abdul Manan menyampaikan pentingnya santri, siswa untuk selalu belajar dengan giat untuk dapat berguna bagi nusa dan bangsa. Selain itu, beliau menyampaikan untuk kegiatan Hari Santri diisi dengan hal-hal positif seperti bersholawat dan tahlil.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 0,00 Rp 2.842.315.332,00
0%
Belanja Desa
Rp 0,00 Rp 2.917.258.412,81
0%
Pembiayaan Desa
Rp 74.943.080,81 Rp 74.943.080,81
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 348.533.332,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.155.248.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 272.139.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 508.895.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 550.000.000,00
0%
Bunga Bank Desa
Rp 0,00 Rp 7.500.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.262.141.307,19
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.234.846.208,81
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 150.265.896,81
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 150.705.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 119.300.000,00
0%