
Untuk Mengajukan Permohonan Mutasi SPPT PBB dibutuhkan syarat sebagai berikut :
1. SPOP (tanah) dan LSPOP (bangunan) yang telah diisi dan ditanda tangani.
2. SPPT PBB Asli Tahun Berjalan (fotocopy apabila lunas tahun berjalan)
3. Bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya (lunas 5 Tahun Kebelakang).
*Apabila tahun berjalan terlanjur dibayar, maka revisi SPPT PBB terbit tahun berikutnya*
4. Fotocopy Bukti Kepemilikan (Sertifikat Tanah, Akte Peralihan, IMB atau Surat Keterangan Tanah/Bangunan
lainnya yang sejenis).
5. Fotocopy KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku.
6. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
7. Apabila diwakilkan harap dilengkapi surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-
** Untuk yang belum sertifikat dapat menggunakan "Perjanjian Jual Beli, Hibah, Waris, Riwayat Tanah **
Untuk mengunduh Form Mutasi SPPT PBB silahkan klik link dibawah ini:
"Cara ganti nama sppt