
PROFIL PEMERINTAH DESA LERAN
- Alamat
Pemerintah Desa Leran beralamat di Jalan Darussalam RT 004 RW 001 Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61151 website : www.desaleran.com email : leranpemdes@gmail.com .
- Visi
Bapak Abdul Manan, M.Si selaku Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 mempunyai visi yaitu “Mewujudkan Kebersamaan Dalam Pembangunan Desa Leran Menuju Desa Mandiri”
- Misi
- Mewujudkan kebersamaan dalam tata kelola Pemerintahan Desa dan proses pembangunan desa menuju arah pembangunan desa serta peningkatan pelayanan masyarakat yang terpadu;
- Mewujudkan pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar masyarakat dan sarana fasilitas umum yang dibutuhkan seperti Jalan, Penerangan, Air Bersih, Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga, Budaya dll;
- Mewujudkan pengembangan kehidupan beragama, peningkatan kualitas iman dan taqwa, kerukunan umat beragama dan fasilitas kehidupan beragama;
- Mewujudkan peningkatan perekonomian desa dengan penguatan Badan Usaha Milik Desa serta pemberdayaan potensi unggulan desa.
- Tugas dan Fungsi
- Kepala Desa
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa..
- Untuk melaksanakan tugas nya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagaimana berikut :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan desa.
- Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDesa, inventarisasi data-data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
- Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan arsip/dokumen milik Desa, menyusun daftar buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa dan pelayanan administratif pemerintahan desa;
- Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa;
- Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
- Pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset desa.
- Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengurusan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan Pembangunan Desa;
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan penyusunan rencana APBDesa;
- pelaksanaan inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
- penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;
- pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- pelaksanaan pengelolaan Profil Desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana;
- pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- pelaksanaan pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat;
- pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
- pelaksanaan koordinasi pelayanan di bidang keagamaan, kematian dan administrasi NTCR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
- pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Dusun
- Kepala Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala Dusun mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
- Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pelaksanaan pengawasan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;
- melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KETERANGAN :
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Dusun melalui Sekretaris Desa bersifat administratif.
5. Struktur Organisasi
6.Profil Singkat Pejabat
- Kepala Desa
- Nama : ABDUL MANAN
- Pendidikan Terakhir : S2
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
- TMT Masa Jabatan : 9 September 2019 (periode kedua)
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Sekretaris Desa
- Nama : MAHMUDI
- Pendidikan Terakhir : S1
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 12 Februari 2018
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Nama : ELIN INDAHSARI
- Pendidikan Terakhir : SLTA/Sederajat
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 15 Desember 2017
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kepala Urusan Keuangan
- Nama : HIKMATUL ADHIMAH
- Pendidikan Terakhir : S1
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 12 Februari 2018
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Nama : SHOLICHAH
- Pendidikan Terakhir : S1
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 12 Februari 2018
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Nama : KHOIFIN
- Pendidikan Terakhir : SLTA/Sederajat
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 15 Desember 2017
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Nama : FADHOLI
- Pendidikan Terakhir : SLTA/Sederajat
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 15 Desember 2017
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kepala Seksi Pelayanan
- Nama : MOH. THO’AT AZIZ
- Pendidikan Terakhir : SLTA/Sederajat
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 15 Desember 2017
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kepala Dusun
- Nama : ABU KHASAN
- Pendidikan Terakhir : SLTA/Sederajat
- Pelatihan yang pernah diikuti : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- TMT Masa Jabatan : 15 Desember 2017
- Jenis kelamin : Laki-laki